Pemerintah Kabupaten Situbondo sedang dalam proses menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, yang kerap disapa Mbak Ulfi, menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok, melainkan mengarahkan pada penetapan lokasi-lokasi tertentu yang harus bebas dari asap rokok.
Dalam penjelasannya, Mbak Ulfi menyatakan bahwa aturan ini akan diberlakukan di berbagai tempat strategis, termasuk sarana kesehatan, institusi pendidikan, area ibadah, serta ruang publik. “Ranperda ini bertujuan bukan untuk melarang, melainkan mengatur agar hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih dan hidup sehat dapat terjamin,” ujarnya pada Jumat (22/8/2025).Ia menambahkan bahwa latar belakang perumusan Ranperda ini adalah keprihatinan terhadap kondisi kesehatan masyarakat. Asap rokok, baik yang dihirup secara langsung maupun tidak langsung, telah terbukti menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
“Ini merupakan ikhtiar mewujudkan lingkungan yang sehat, tanpa mengurangi hak warga yang memilih untuk merokok, serta tetap mempertimbangkan mata pencaharian mereka yang bekerja di sektor tembakau dan industri rokok,” jelas Mbak Ulfi.
Perda ini biasanya menetapkan 7 (tujuh) jenis kawasan yang wajib bebas rokok:
Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik).
Tempat proses belajar mengajar (sekolah, madrasah, perguruan tinggi).
Tempat anak bermain.
Tempat ibadah.
Angkutan umum.
Tempat kerja.
Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (seperti taman, gedung pertemuan, restoran).
Jika diimplementasikan secara konsisten dan efektif, Perda KTR Situbondo akan memberikan manfaat kesehatan yang nyata:
Pengurangan Drastis Paparan Asap Rokok Orang Lain (Secondhand Smoke):
Asap rokok orang lain mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, ratusan di antaranya beracun dan sekitar 70 dapat menyebabkan kanker.
Perlindungan di tempat kerja, restoran, dan angkutan umum akan langsung mengurangi risiko penyakit pernapasan akut, serangan jantung, stroke, dan kanker paru pada perokok pasif.
Pencegahan Inisiasi Merokok pada Generasi Muda:
Lingkungan yang bebas rokok di sekolah dan taman membuat anak-anak tidak melihat merokok sebagai perilaku yang normal atau "keren".
Ini disebut denormalization, yang terbukti efektif menurunkan angka prevalensi perokok pemula.
Dukungan untuk Berhenti Merokok:
Dengan berkurangnya tempat yang mengizinkan merokok, perokok akan lebih sulit menemukan tempat untuk "nge-rok". Ini dapat menjadi pemicu eksternal yang kuat untuk mengurangi konsumsi atau bahkan berhenti sama sekali.
Peningkatan Produktivitas dan Penurunan Biaya Kesehatan:
Karyawan yang tidak terpapar asap rokok akan lebih sehat, absen sakit lebih sedikit, dan lebih produktif.
Dari sisi pemerintah daerah, beban biaya kesehatan di puskesmas dan rumah sakit untuk mengobati penyakit terkait rokok dapat berkurang dalam jangka panjang, menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari sisi kesehatan, Perda KTR Kabupaten Situbondo merupakan kebijakan yang progresif dan sangat penting. Ia bukan sekadar aturan, melainkan sebuah investasi kesehatan jangka panjang untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari dampak buruk konsumsi rokok dan paparan asapnya.
Keberhasilan Perda ini tidak terletak pada kekuatan teksnya saja, tetapi pada komitmen politik (political will) dari pemerintah daerah dan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk mengimplementasikannya secara serius dan konsisten. Dengan demikian, tujuan akhir untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Situbondo yang setinggi-tingginya dapat tercapai.